Tidak bisa dimungkiri lagi jika saat ini era digital mengubah segalanya termasuk menyasar beberapa lembaga keuangan untuk ikut berinovasi seperti fintech yang dapat memberikan pinjaman dana dengan syarat mudah dan praktis tanpa harus bertatap muka dengan calon nasabah.
Proses inilah yang dianggap oleh sebagian besar orang lebih nyaman dan efisien karena semua bisa dilakukan hanya dengan menggunakan telunjuk jari saja. Tidak heran jika fintech makin dibutuhkan oleh masyarakat ketika membutuhkan pinjaman dana untuk modal usaha hingga kebutuhan konsumtif lainnya.
Perlu diketahui pula bahwa ada dua jenis fintech di Indonesia. Pertama yaitu fintech lending dan yang kedua adalah marketplace lender. Karakteristiknya berbeda satu sama lain tetapi tetap menawarkan platform yang sama yaitu menggunakan aplikasi dari smartphone saja.
Bukan berarti kemudahan yang ditawarkan tanpa adanya risiko, termasuk dalam berinvestasi melalui marketplace lender. Cara kerja marketplace lender sebenarnya sama saja dengan cara kerja obligasi yakni meminjamkan uang kepada perusahaan tertentu dengan kesepakatan di awal bahwa timbal balik yang akan didapatkan sejumlah persentase yang sudah disepakati di awal.
Begitu juga dengan cara kerja fintech lending yang sebetulnya berisiko memberikan pinjaman pada orang yang tidak dikenal. Tetapi, fintech lending sudah punya solusi jitu dalam mengenali calon nasabahnya. Hal ini juga sejalan dengan ketetapan dan aturan yang sudah disosialisasikan oleh OJK.
Dalam memilih fintech, tentu masyarakat harus paham perbedaan perusahaan yang sudah terdaftar di OJK dan yang belum terdaftar alias ilegal. Salah satu caranya adalah dengan mengecek daftarnya di situs halaman resmi OJK tentang daftar financial technology yang sudah mendapatkan izin resmi. Dengan begitu, masyarakat tidak mengalami kekhawatiran ketika berinvestasi maupun ketika mengajukan pinjaman dana.
Pasalnya, dari beberapa kasus yang ada, banyak celah masyarakat awam yang dimanfaatkan oleh fintech ilegal. Untuk itulah, kita perlu mengenal beberapa ciri khas fintech yang tidak mendapatkan izin resmi dari OJK seperti berikut ini:
- Hitungan pinjaman serta potongan bunga tidak transparan.
- Besaran bunga tidak dijabarkan secara jelas.
- Jangka waktu yang diberikan tidak sesuai dengan yang sudah disepakati sehingga nasabah dikenai bunga berjalan yang mencekik.
- Penyalahgunaan data pribadi nasabah hingga akhirnya dialihkan kepada pihak ketiga tanpa izin.
- Tidak ada alamat kantor yang resmi sehingga sulit dihubungi saat ada komplain.
Oleh karena itu, untuk menghindari penyalahgunaan data serta menghindari menjadi korban fintech ilegal, masyarakat perlu melek finansial terutama saat memilih perusahaan yang benar-benar resmi dan terdaftar di OJK, misalnya seperti Kredivo.
Kredivo tidak serta merta menerima semua calon nasabah, tetapi ada penyaringan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa calon nasabah memang memiliki kemampuan secara finansial membayar utangnya saat diberikan persetujuan. Dengan begitu, secara otomatis menghindari kredit macet.
Untuk bisa mendapatkan keanggotaan premium dari Kredivo, penuhi dulu beberapa persyaratan berikut:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia antara 18 sampai 60 tahun.
- Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Solo, Makassar, Malang, Sukabumi dan Cirebon.
- Berpenghasilan minimal Rp 3.000.000 per bulan.
Setelah itu, lakukan pendaftaran dengan sangat mudah lewat aplikasi resminya. Jika disetujui, notifikasi pemberitahuan akan diinformasikan melalui email dan pesan singkat ke nomor telepon yang didaftarkan.
Kredivo dapat memberikan kredit limit hingga Rp30 juta. Dengan begitu pemanfaatannya pun bisa dimaksimalkan bukan hanya untuk kebutuhan konsumtif tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan modal usaha.
Ada dua pinjaman yang ditawarkan Kredivo yaitu pinjaman mini dan jumbo. Keduanya hanya berbeda pada batas minimal uang yang dipinjam serta tenor pembayaran. Sementara bunga pinjaman yaitu 2,95% dan biaya admin sebesar 6% dari total pinjaman.
Download aplikasi resminya melalui Google Play Store maupun App Store dengan sangat mudah. Dan ajukan pinjaman usahamu hanya melalui aplikasi saja.